Permasalahan yang antum kemukakan adalah hal yang urgent, karena itu
mohon ana mengeluarkan sedikit pengetahuan.
Syarat zakat maal seperti zakat yang lain yaitu nishab dan haul. Untuk
zakat maal nishabnya adalah emas dan haulnya (zumhur ulama) satu tahun.
Dari sekian banyak pendapat dapat disimpulkan sbb:
1. DR. Salim Al-Jufri (pernah dimuat majalah Sabili) berpendapat:
Bila seseorang baru bekerja kemudian gaji kumulatif-nya mencapai nishab,
maka itulah haul pertamanya. Selanjutnya orang tsb wajib mengeluarkan
zakatnya tahun berikutnya.
Contoh: Si fulan bekerja bulan Jan '80 bergaji Rp.600.000,- dan nishab
emas (asumsi) adalah Rp.2.000.000,- maka si fulan pertama kali wajib
mengeluarkannya pada bulan Apr '80 (ketika secara kumulatif gajinya
mencapai>= Rp.2.000.000,-). Pada Apr'80 gaji kumulatifnya adalah Rp.2,4
juta. Dan wajib mengeluarkannya setiap tahun pada bulan Apr'80.
Zakat maal pada Apr'80 = Rp.2,4 juta x 2,5 % = Rp. 60.000,-
Zakat maal pada Apr'81 = Rp.Rp.600.000 x 12 dulan x 2,5 % = Rp.180.000,-
2. Dari pendapat 1) timbul pertanyaan: bagaimana dengan biaya hidup?
Berbicara biaya hidup, memang sangat bervariasi tergantung kebiasaan
masing-masing orang. Bisa jadi walaupun gajinya Rp. 10 juta rupiah,
namun nggak pernah mencapai nishab, karena biaya hidupnya bahkan Rp. 12
juta. Karena harus bayar cicilan rumah, mobil, makanannya mewah, iuran
kegiatan ini-itu, dsb. Itulah yang namanya manusia, nggak pernah puas
dan selalu berusaha menghindar dari kewajiban.
Untuk menyelesaikan masalah ini, kita ambil pendapat imam Syafi'ie bahwa
orang miskin adalah orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan makan
minum pada hari itu.
Atau dengan kata lain, orang kaya adalah orang yang dapat memenuhi BIAYA
HIDUP DASAR (BHD)seperti makan/minum (pangan), pakaian (sandang) dan
rumah (papan).
Bagaimana ukuran/batasan "pangan, sandang dan papan"?
Menjawab pertanyaan ini, kita bisa survei ke para saudara kita yang
sederhana. Dalam bahasa terang, jawabannya sbb:
a. pangan = nasi putih + sepotong tempe = Rp.1.000,-x 3 = Rp.3.000,-
b. sandang = 2 potong pakaian (asumsi: satu pakai, satu cuci selama satu
tahun) = 2x Rp.10.000= Rp. 20.000,-
c. papan = (bila kita ngontrak rumah sederhana)/tahun = Rp. 1.000.000,-
Jadi: bila satu keluarga, suami-istri dan 3 orang anak, maka biaya hidup
setahun adalah:
a. pangan (5 org) = 5 x 365 hari x Rp.3.000,- = Rp. 3.285.000,-
b. sandang (5 org)= 5 x Rp. 20.000,- = Rp. 100.000,-
c. papan = = Rp. 1.000.000,-
------------------------------------------------------------------ +
Jadi BHD Rp. 4.385.000,-
Kalau si fulan di atas gaji satu tahun adalah 12 x Rp.600.000 =
Rp.7.200.000,- Sehingga sisa gaji = Rp.7.200.000 - 4.385.000 = Rp.
2.815.000. Berarti > nishab. Wajib zakat maal.
Zakatnya adalah 2,5% x Rp.2.815.000,- = Rp. 70.375,-
Ada juga yang mengambil asumsi BHD adalah KFM (Kebutuhan Fisik Minimum)
atau UMR (Upah Minimum Regional).
Perhitungan di atas tentunya menggunakan angka bulat agar mudah dicerna
dan untuk perhitungan sesungguhnya harus kita sesuaikan dengan kondisi
yang real.
Berapa gram nishab emas? Sebagai referensi antum bisa baca "HUKUM
ZAKAT" karya DR. Yusuf Qordhowi.
Bicara zakat maal, memang banyak pendapat namun yang penting kita harus
mengeluarkannya (bila memenuhi syarat) dengan "keimanan dan
perhitungan". Jangan menggunakan nafsu. Karena kita hidup dengan
perhitungan sesuai tuntunan syari'at.
Wallahu 'alam bish-shawab.